Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Admin Triomacan2000 Duel di Tahanan, Raden Nuh Aniaya Hari Koes

Dua tersangka kasus pemerasan yang juga menjadi admin dari akun twitter @Triomacan2000, Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, berseteru di sel tahanan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Admin Triomacan2000 Duel di Tahanan, Raden Nuh Aniaya Hari Koes
Kompas.com/Robertus Bellarminus
RN pemilik akun @TM2000Back ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014). 

Tribunnews.com, Jakarta - Dua tersangka kasus pemerasan yang juga menjadi admin dari akun twitter @Triomacan2000, Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, berseteru di dalam sel tahanan. Hari Koeshardjono mengaku dianiaya oleh Raden Nuh di dalam sel.

"Hari Koes ini katanya dianiaya oleh Raden Nuh," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).

Hilarius berkata, Hari Koeshardjono sampai membuat laporan baru soal penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan oleh Raden Nuh kepada Hari Koeshardjono saat ini ditangani sendiri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sejak kemarin, sel tahanan Raden Nuh dan Hari Koeshardjono juga telah dipisahkan.

Sebelumnya, kasus pemerasan oleh Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, dilaporkan oleh pria bernama Abdul Satar. Hal tersebut berawal dari percakapan via BlackBerry Messenger antara Abdul Satar dengan Hari Koeshardjono pada Agustus 2014.

Pada percakapan tersebut, Hari meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menghapus salah satu kicauan di dalam akun Twitter @berantas3. Uang tersebut pun akhirnya diserahkan langsung oleh Abdul Satar kepada Raden Nuh di sebuah restoran di Tebet. Akan tetapi, kicauan tersebut tetap tidak dihapus. Hingga akhirnya, Abdul Satar melaporkan Raden Nuh dan Hari Koeshardjoni kepada polisi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas