Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPK Lanjutkan Periksa Zulkifli Hasan

Selama sembilan jam lamanya penyidik KPK mencecar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini KPK Lanjutkan Periksa Zulkifli Hasan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua MPR Zulkifli Hasan (dua dari kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sembilan jam lamanya penyidik KPK mencecar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun KPK belum puas.

Hari ini Rabu (12/11/2014), penyidik KPK akan memeriksa lagi Zulkifli Hasan. Kasusnya pun berbeda. Yakni terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Kemarin (11/11) Zulkifli diperiksa KPK terkait suap di Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Saya jelaskan bagaimana proses tukar-menukar (hutan). Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detil karena itu perlu pelan-pelan dan sabar," ujar Zulkifli kemarin malam.

Zulkifli, yang kini menjabat Ketua MPR, mengatakan, skema proses tukar menukar hutan sangat panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil.

Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga harus mengingat-ingat urutan prosesnya sehingga memperpanjang waktu pemeriksaan.

"Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," ujar mantan Menteri Kehutanan era BY-Boediono ini.

Berita Rekomendasi

Zulkifli mengatakan, besok (hari ini red) dia akan kembali mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Sama seperti kasus hutan di Bogor, Zulkifli juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

"Mudah-mudahan soal Riau besok. Jadi besok (hari ini) saya akan datang lagi ke sini jam 10.00 WIB," jelas Zulkifli.

Selain menetapkan Annas Ma'mun, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Annas disangka sebagai penerima suap dari Gular Manurung.

KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkomentar seputar pemeriksaannya.

Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Ia diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.

KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait  dengan proses penyidikan.

Selain memerikas Zulkifli Hasan, kemarin KPK juga memeriksa mantan Menteir Kehutanan M Prakosa. Ia diperiksa terkait  kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan seluas 2.754 hektar di kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Saat menjabat menteri, Prakosa tidak memberikan izin alih fungsi terhadap hutan tersebut karena hutan tersebut adalah penyanggara air untuk daerah Bogor dan Jakarta.

"Jadi mengenai pertanyaan itu tanyakan bukan kepada saya," ujar Prakosa.

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menegaskan dirinya tidak terkait dengan perkara suap yang menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin itu.

"Saya tidak terkait dengan suap menyuapnya karena saya tidak terkait sama sekali dengan hal  itu. Yang ditanyakan adalah terkait status hutan itu," katanya.

"Jadi perkaranya adalah suap menyuap tapi yang ditanyakan kepada saya atau yang saya perlu beri keterangan tidak terkait dengan suap meyuap karena saya tidak tahu sama sekali, tidak ada yang kenal," ungkap Prakosa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas