KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Ketua MPR Tersangka
"Tidak menutup kemungkinan (Zulkifli jadi tersangka), siapapun juga patut dimintai pertanggung jawaban secara pidana," kata Busyro.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan tidak menutup kemungkinan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dapat menjadi tersangka.
Dalam dua hari terakhir diketahui Zulfkifli diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK. Zulkifli saat ini menjabat ketua MPR RI. Dia periksa antara lain dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bogor yang telah menyeret eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Tidak menutup kemungkinan (Zulkifli jadi tersangka), siapapun juga patut dimintai pertanggung jawaban secara pidana. Kalau tidak (bersalah) ya berhenti di situ," kata Busyro di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11/2014).
Busyro menuturkan, saat ini pihaknya mendapatkan kajian bahwa alih fungsi hutan lindung disinyalir intransparansi atau tidak sehat. Pihaknya mengacu pada kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Maamun dan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. (BACA: Zulkifli Hasan Diperiksa untuk Dua Kasus).
"Dugaan itu muncul pada pertanyaan-pertanyaan kami, tapi kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal tentang aliran dana itu sampai kemana. Justru karena pak Zulkifli kami periksa supaya fairness dan keterangannya kami hormati dan akan divalidasi," jelas Busyro.
Masih kata Busyro, karena sudah masuk dalam tahap penyidikan maka pengembangan kasus ini diletakkan dalam sistem dan struktur konkrit. Sistem atau struktur-struktur manakah yang kemudian bisa ditarik sebagai pihak minimal untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Kalau nanti ada kick back sejumlah nama nanti akan kami analisis. Aliran dana apakah berasal dari uang dari pihak-pihak tersebut, pasal yang terkait dengan suap itu yang penting. Hasil pengembangan penyidikan, kami tidak pernah berhenti penyidikan itu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.