Mendagri: Mesti Hati-hati Sikapi Pembubaran FPI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan wacana pembubaran Ormas FPI mesti disikapi dengan hati hati
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan wacana pembubaran Ormas FPI mesti disikapi dengan hati hati. Menurut Tjahjo pembubaran ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan ceroboh.
"Masalah pembubaran FPI itu kita mesti hati-hati, mesti melihat dulu kejadiannya. Harus ditelusuri terlebih dahulu dan itu perlu waktu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Tjahjo beralasan pembubaran suatu Ormas tidak bisa didasarkan hanya pada keinginan segelintir orang saja. Akar permasalahan mesti diketahui terlebih dahulu sehingga keputusan tidak terkesan subjektif.
"Jangan sampai ibarat satu orang tidak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah kita disitu mesti hati-hati. Mesti dipelajari dulu masalahnya," kata Tjahjo.
Sebelumnya FPI berulangkali menggelar demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Satu diantara kesekiaan kalinya unjukrasa tersebut berujung anarkis. Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama geram dengan tindakan anarkis FPI tersebut.
saking geramnya Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/11/2014) lalu.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur. Serta menimbulkan kemacetan lalu lintas serta telah melanggar konstitusi.
Sementara berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan,mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.