Annas Maamun dan Gulat Manurung Rekonstruksi Suap di Cibubur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Kamis (13/11/2014).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, rekontruksi tersebut dilakukan di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
"Iya, di Cibubur," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut KPK membawa serta dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun serta pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung.
Annas terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 08.00 WIB menumpangi mobil tahanan. "Saya mau rekonstruksi," singkat Annas seraya masuk ke mobil tahanan. Usai Annas, Gulat pun kemudian menyusul.
Rombongan KPK yang dikawal kepolisian meninggalkan KPK sekitar pukul 09.25 WIB.
Sekadar informasi, Annas ditangkap bersama sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan di Riau.
Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.
KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.
Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.