Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artha Meris Menangis Bacakan Pledoi "Kebenaran Diselimuti Kegelapan"

"Saya bukan penjahat kriminal, saya bukan penjahat Migas," kata Artha Meris.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Artha Meris Menangis Bacakan Pledoi
Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG TUNTUTAN -Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11). JPU menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar 522.500 dolar AS.

Awalnya Artha Meris membacakan pledoi dengan penuh semangat yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya. Dalam pledoi yang ia bacakan, diberi judul 'Kebenaran Diselimuti Kegelapan' yang dibaca selama lebih dari satu jam.

Menurutnya, suatu saat nanti kebenaran akan terbuka yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang melandanya saat ini.

"Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Saya adalah korban praktik korupsi yang masih sangat mendalam terjadi di Indonesia," kata Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Dalam pledoi yang ia bacakan turut menerangkan bahwa dirinya korban kekuasaan dimana sejak ia ditangkap pada 11 September 2014 semua kehidupannya berubah.

Menurutnya, sejak ia ditetapkan menjadi tersangka bukan hanya dirinya yang menanggung malu, tetapi keluarga dan para karyawannya juga mendapat dampak atas perubahan status dirinya.

Berita Rekomendasi

"Saya bukan penjahat kriminal, saya bukan penjahat Migas. Saya berusaha turut andil membantu perekonomian keuangan Republik Indonesia," katanya.

Yang membuat ia merasa berat adalah dirinya didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Saya tidak pernah lakukan korupsi. Saya tidak pernah menyuap. Saya tidak pernah berniat menyuap Kepala SKK Migas," ucapnya.

Tibalah Artha Meris membacakan permohonan dalam pledoinya. Ia mengaku selalu berlaku sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

"Saya perempuan berusia 37 tahun dan jadi tulang punggung keluarga. Saya bukan penjahat, saya bukan koruptor," kata Artha Meris yang juga meneteskan air mata.


Diujung pembacaan pledoi, Artha Meris tak bisa sembunyikan rasa sedihnya. Ia masih menangis sesunggukkan saat memberikan semangat untuk para keluarga, kerabat maupun karyawannya untuk terus melanjutkan apa yang sudah dijalankan selama ini.

"Jangan patah semangat, lanjutkan perjuangan Artha Meris Simbolon. Saya bersyukur telah bekerja sama dengan kalian semua dan selalu jaga kerukunan. Jangan pernah ada ketakutan demi keadilan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas