Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Artha Meris Bacakan Pledoi

Terdakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Artha Meris Bacakan Pledoi
Warta Kota/henry lopulalan
Artha Meris Simbolon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014). Agenda sidang kali ini adalah untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com,  sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Pada persidangan sebelumnya, Artha Meris dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa juga menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp 150 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan lima bulan penjara.

Menurut Jaksa, pertimbangan yang memberatkan Artha Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, Artha Meris juga kerap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Berita Rekomendasi

Jaksa menuntut Artha Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Artha Meris menyampaikan uang itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.

Penyerahan uang itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar 250 ribu Dolar AS. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah 22.500 Dolar AS. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai 50 ribu Dolar AS.

Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar 200 ribu Dolar AS.

"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas