Hary Tanoe: MNC Tidak Ikut Bersengketa dengan Tutut
MNCN tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- MNC Group memberikan komentar atas keputusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali untuk kasus antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
Group President & CEO Hary Tanoesoedibjo mengatakan, MNCN tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut.
"Kami sepenuhnya memegang kendali MNC TV. Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005. Kasus ini dibawa ke pengadilan pada tahun 2010; sementara MNCN mengakuisisi 75 persen dari saham CTPI (kini MNC TV) pada tahun 2006, empat tahun sebelumnya," kata Hary dalam pernyataan tertulis kepada Tribunnews.com.
Menurutnya, saat ini sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang belum selesai atas permasalahan yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase.
“Kami kembali menegaskan bahwa kasus ini adalah antara Berkah dengan Tutut, dan MNCN tidak terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, Tutut tidak memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV). Hal lebih penting untuk diketahui adalah bahwa, saat ini MNC sedang menjalani proses negosiasi untuk mengakuisisi 25 persen saham atas nama Tutut di CTPI (kini MNC TV). Kami optimis transaksi tersebut akan terjadi," jelasnya.
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa antara para pihak yang telah terikat dalam suatu perjanjian arbitrase.
Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III DPR yang mengatur urusan hukum dan undang-undang, hak asasi manusia dan keamanan, menyatakan bahwa, Mahkamah Agung tidak bisa memeriksa sengketa yang terikat di dalam perjanjian arbitrase.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.