Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker-IOM Kerjasama Hentikan Trafficking dan TKI Ilegal

IOM bergerak menangani migrasi di 4 bidang umum yakni Migrasi dan pembangunan, menfasilitasi migrasi

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kemnaker-IOM Kerjasama Hentikan Trafficking dan TKI Ilegal
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri berbincang dengan tenaga kerja wanita (TKW) saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini, Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Migrasi Internasional, (International Organization for Migration /IOM) sepakat meningkatkan kerja sama untuk menghentikan pengiriman TKI illegal dan trafficking (perdagangan manusia) yang masih terjadi di Indonesia.

“Sosialisasi dan kampanye harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan ini. Penegakan hukum yang berat bagi pelanggaran TKI illegal dan trafficking pun harus dilakukan secara tegas,”kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri seusai meneirma Denis Nihill Kepala kantor perwakilan IOM Indonesia dikutip dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (12/11/2014).

International Organization For Migration (IOM) adalah organisasi internasional yang berdiri pada 1951 dan berdedikasi menjunjung tinggi migrasi yang manusiawi. IOM bergerak menangani migrasi di 4 bidang umum yakni Migrasi dan pembangunan, menfasilitasi migrasi, mengatur migrasi, dan Migrasi yang dipaksakan.

Hanif mengatakan kerjasama yang lebih erat dengan IOM dibutuhkan  untuk mendukung program jangka panjang Kemnaker  yakni menghentikan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan unprosedural  terutama di sektor domestic worker ke luar negeri

“Praktik-praktik penempatan TKI illegal dan trafficking harus dihentikan untuk melindungi para pekerja dari aksi-aksi eksploitasi yang melebihi batas kewajaran dan melanggar hak-hak dasar pekerja., “ kata Hanif.

Dalam waktu dekat ini, kata Hanif kerjasama yang dapat dilaksanakaan adalah sosialisai dan kampanye tentang tata cara penempatan tki secara legal dan prosedural di kantong-kantong TKI yang tersebar di seluruh Indonesia..

Agar penempatan TKI illegal dan trafficking dapat dicegah, Hanif juga menuturkan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara dini harus diperkuat dengan aspek penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

“Apabila hal-hal tersebut dapat terlaksana dengan baik maka penempatan TKI illegal dan trafficking atau eksploitasi pekerja migran yang selama ini masih sering terjadi dapat dihindari. Pekerja migran itu bukan komoditas, oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan IOM yang memiliki perwakilan di berbagai negara di seluruh dunia,” kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, selama ini hubungan IOM dengan pemerintah Indonesia telah dimulai pada 1999 ketika Indonesia resmi menjadi pengamat dalam dewan IOM. Sebuah perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 2000 mengakui hubungan yang sangat bermanfaat antara pemerintah Indonesia dan IOM dalam meningkatan penanganan migrasi.

Program program IOM Indonesia telah berkembang diantaranya telah melaksanakan program kerjasama bertema “Memperkuat Kemampuan Penanganan Migrasi Tenaga Kerja Indonesia” yang disebut dengan program “SAFE” selama 2 tahun 2013-2014. Program ini merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan di 4 negara Colombo Process yaitu Bangladesh, Filipina, Nepal dan Indonesia (negara pengirim tenaga kerja migran se-Asia). IOM berperan besar terhadap Colombo Process baik dari sisi pendanaan maupun bantuan teknis.

Sebagai salah satu bagian dari kegiatan Program “SAFE”, saat ini IOM melakukan kajian kelayakan mengenai “Pusat Informasi bagi TKI (Migrant Resource Centre-MRC)” di Indonesia. Kajian kelayakan dilakukan untuk menggali informasi dan memetakan keberadaan atau praktik-praktik secara MRC yang telah dijalankan oleh Lembaga Pemerintah ataupun non pemerintah selama ini di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas