Majelis Hakim Berondong PNS Kemenkop Tidak Beresnya Pengecekan Videotron
Para saksi PNS Kemenkop itu dicecar pertanyan seputar tidak beresnya pengecekan barang pengadaan Videotron.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberondong pertanyaan kepada para saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Koperasi dan UKM dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Videotron dengan terdakwa Riefan Avrian.
Para saksi PNS Kemenkop itu dicecar pertanyan seputar tidak beresnya pengecekan barang pengadaan Videotron.
Hakim Ketua Nani Indrawati, awalnya menanyakan saksi yang merupakan Anggota panitia penerima barang Supriyono saat tidak melakukan pengecekan barang secara rinci yang disediakan oleh PT Imaji Media. "Anda mengecek betul atau formalitas saja?" tanya Hakim Nani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (13/11/2014).
Supriyono menjawab, bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan secara global saja dan tidak terlalu detail memeriksa barang yang disediakan oleh PT Imaji itu. Menurutnya, ia tidak mengetahui spesifikasi secara detail Videotron tersebut.
"Kebetulan secara detail kami tidak mengetahui. Kami ketahui secara global," jawab Supriyono.
Hakim Nani pun mempertanyakan kinerja dari tim penerima barang dari PNS Kemenkop itu. Hakim Nani terus menerus menanyakan apakah Supriyono benar-benar melakukan pengecekan terhadap barang yang disajikan pemenang tender tersebut.
"Saudara tidak paham secara formalitas, orang nggak paham kok ngecek, ngecek apa?" kata Nani.
Supriyono justru melempar tanggung jawabnya kepada Tjasika, PNS Kemenkop yang juga bagian tim penerima barang. Supriyono mengatakan, bahwa saat pengecekan barang dari PT Imaji Media, ia dan tim penerima barang tidak didampingi oleh ahli.
"Nggak ada (tim ahli mendampingi)," ucap Supriyono.