Suryadharma: SK Kemenkumham Bentuk Intervensi Pemerintah
Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, hasil rapat dengan Komisi III itu mencermati telah terjadinya pelanggaran seperti intervensi pemerintah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI guna membahas SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang menetapkan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dan mengesahkan kepengurusan.
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, hasil rapat dengan Komisi III itu mencermati telah terjadinya pelanggaran seperti intervensi pemerintah terkait keputusan surat keputusan Kemenkum HAM tersebut.
SDA mengklaim hasil rapat antara kubu Djan Faridz dengan Komisi III itu adalah Komisi III sepakat ada pelanggaran yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Telah terjadi pelanggaran. Keputusan Menkum HAM itu sebuah pelanggaran yang harus dicermati. Pertama, ada pelanggaran, keanehan, kejanggalan yang utama konflik partai harus diselesaikan secara internal," ujar SDA di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
"Jadi dengan terbitnya SK Menkum HAM itu sebagai intervensi pemerintah sekaligus pelanggaran UU Partai Politik," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkum HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo meminta kisruh PPP diselesaikan secara internal.
Menurut SDA, permintaan Dirjen AHU telah diikuti oleh pihaknya melalui rencana perdamaian atau islah pada 11 Oktober lalu. Tetapi dilanggar kubu Romahurmuzy. Sehingga kisruh PPP berkepanjangan hingga saat ini.
"Proses penyelesaian itu sudah berlangsung, tetapi tidak dipatuhi dan dilanggar saudara Romi dan Emron Pangkapi pada Muktamar 15 Oktober itu, SK Menkum HAM itu tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan kekuasaan," katanya.