Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Akan Laporkan Penyidik Kejagung

Tonim menilai kalau langkah penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung itu telah menyalahi aturan dan privasi Udar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Udar Akan Laporkan Penyidik Kejagung
Warta Kota/Dwi Rizki
Salah satu kediaman Udar Pristono yang digeledah pihak Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penggeledahan rumah Udar Pristono yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (12/11/2014) menuai protes keras Tonim Simaringgun selaku Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

Tonim menilai kalau langkah penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung itu telah menyalahi aturan dan privasi keluarga besar kliennya. Sebab menurutnya, kediaman rumah Udar Pristono di Kompleks Liga Mas Blok F No 6 RT 08/04 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan merupakan kediaman tetap dari keluarga besar istri kliennya.

"Mereka tidak memiliki surat tugas dalam upaya penyitaan aset pak UP saat ini. Lagipula, rumah yang ada di komplek liga mas itu adalah rumah warisan dari mertua, sehingga semua hal yang ada di dalamnya milik keluarga besar pak UP," jelasnya.

Merunut hal tersebut, dirinya secara tegas menyampaika kalau pihaknya telah melakukan pelaporan kepada Komisi Kejaksaan terkait upaya tersebut. Selain itu, dirinya pun akan melaporkan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus kliennya tersebut ke Mabes Polri.

"Kita sudah lapor ke komisi kejaksaan dan rencananya akan laporkan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus pak UP ke Mabes, terkait langkah penyitaan aset-aset milik pak UP, karena secara langsung upaya mereka untuk menebar fitnah dan rekayasa kasus semakin jelas," tutupnya. (Dwi Rizki)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas