Karyawan PT DGI Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Wisma Atlet
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mumu Mulyadi, karyawan PT Duta Graha Indah (DGI) untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Untuk itu, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mumu Mulyadi, karyawan PT Duta Graha Indah (DGI) untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Selain untuk melengkapi berkas Rizal, pemanggilan Mumu diduga juga bagian upaya KPK mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya dari informasi dihimpun, PT DGI tempat Mumu bernaung merupakan perusahaan kontraktor yang diikutsertakan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games Jakabaring, Palembang.
Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharram.