Prabowo Hadiri Rapat KMP di Rumah Hatta
"Ini pertemuan rutin saja. Pasti akan membahas itu (kesepakatan KIH dan KMP)," ujar Prabowo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut menghadiri rapat Koalisi Merah Putih (KMP) yang digelar di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014), malam.
Rapat KMP tersebut untuk membahas kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Ini pertemuan rutin saja. Pasti akan membahas itu (kesepakatan KIH dan KMP)," ujar Prabowo dikediaman Hatta Rajasa, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Diketahui, Pasal yang diminta direvisi atau diubah KIH terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MD3:
Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4; Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan.
Ayat 5:DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Pasal 98
Ayat 6; Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6).