Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Hadiri Rapat KMP di Rumah Hatta

"Ini pertemuan rutin saja. Pasti akan membahas itu (kesepakatan KIH dan KMP)," ujar Prabowo.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prabowo Hadiri Rapat KMP di Rumah Hatta
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Suasana di depan rumah Hatta Rajasa, Jumat (14/11/2014), malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut menghadiri rapat Koalisi Merah Putih (KMP) yang digelar di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014), malam.

Rapat KMP tersebut untuk membahas kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Ini pertemuan rutin saja. Pasti akan membahas itu (kesepakatan KIH dan KMP)," ujar Prabowo dikediaman Hatta Rajasa, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Diketahui, Pasal yang diminta direvisi atau diubah KIH terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MD3:

Pasal 74

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

BERITA TERKAIT

Ayat 4; Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan.

Ayat 5:DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Pasal 98

Ayat 6; Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas