Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aburizal Berharap KIH Tidak Meminta Lagi

Ia berharap KIH tak kembali meminta syarat baru agar konflik selesai dan DPR dapat bekerja efektif.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aburizal Berharap KIH Tidak Meminta Lagi
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) Aburizal Bakrie menyatakan bahwa telah membuat keputusan untuk menyikapi permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menghapus hak interpelasi dan angket di tingkat komisi DPR.

Ia berharap KIH tak kembali meminta syarat baru agar konflik selesai dan DPR dapat bekerja efektif.

"Mudah-mudahan selesai dan KIH enggak minta-minta lagi. Kalau minta terus, terus, terus, tentu enggak ada selesainya," kata Aburizal di acara peringatan ulang tahunnya yang ke 68, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Aburizal menjelaskan, keputusan KMP telah ditetapkan dalam rapat yang digelar di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014) malam.

Ia belum bersedia mengungkapkan keputusan tersebut. Namun ia memastikan bahwa KMP akan segera menggelar pertemuan dengan pimpinan KIH untuk menyampaikan hal itu.

"Kita akan segera bertemu dengan pimpinan KIH agar parlemen bisa segera bekerja lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan bahwa perdebatan di internal KMP terkait permintaan KIH telah mulai mencair. KMP akan mengharmonisasi permintaan KIH dan mematok target nota kesepakatan bisa ditandatangani pada Senin (17/11/2014).

Berita Rekomendasi

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di mana pemerintah wajib menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban tak dipenuhi. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika KMP mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas