Senin, KMP Patok Target Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan KIH
KMP mematok target penandatanganan nota kesepakatan dengan KIH pada Senin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegangan dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mulai mereda setelah perdebatan tajam saat membahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menghapus penggunaan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi DPR.
KMP mematok target penandatanganan nota kesepakatan dengan KIH pada Senin (17/11/2014).
"Sudah mencair karena sudah ada arahan dari presidium KMP," kata Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).
Idrus menjelaskan, pihaknya telah mulai mengharmonisasi permintaan KIH yang tercantum dalam Pasal 74 dan Pasal 98 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memuat penggunaan hak interpelasi dan angket di komisi DPR.
Meski demikian, Idrus belum mampu memastikan apakah KMP akan menerima sepenuhnya permintaan KIH terlebih jika permintaan itu mendegradasi hak DPR yang diatur oleh UUD RI 1945.
"Tinggal diharmonisasi, mana yang perlu diubah, mana yang tidak. Mudah-mudahan Senin (lusa) selesai, kita tanda tangani, dan Selasa bisa mulai dilaksanakan kesepakatannya," ucap Idrus.
KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh.
Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika Koalisi Merah Putih (KMP) mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.