Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin, KMP Patok Target Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan KIH

KMP mematok target penandatanganan nota kesepakatan dengan KIH pada Senin

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Senin, KMP Patok Target Tanda Tangan Nota Kesepakatan dengan KIH
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Para pimpinan partai di Koalisi Merah Putih (KMP) antara lain dari kiri Ketua DPR Setya Novanto, pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum PKS Anis Matta, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali dan Sekum Golkar Idrus Marham usai melakukan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, Jumat (14/11/2014). Pertemuan menghasilkan sikap KMP tidak akan mencabut rekomendasi hak angket dan interpelasi terhadap pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegangan dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mulai mereda setelah perdebatan tajam saat membahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menghapus penggunaan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi DPR.

KMP mematok target penandatanganan nota kesepakatan dengan KIH pada Senin (17/11/2014).

"Sudah mencair karena sudah ada arahan dari presidium KMP," kata Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Idrus menjelaskan, pihaknya telah mulai mengharmonisasi permintaan KIH yang tercantum dalam Pasal 74 dan Pasal 98 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memuat penggunaan hak interpelasi dan angket di komisi DPR.

Meski demikian, Idrus belum mampu memastikan apakah KMP akan menerima sepenuhnya permintaan KIH terlebih jika permintaan itu mendegradasi hak DPR yang diatur oleh UUD RI 1945.

"Tinggal diharmonisasi, mana yang perlu diubah, mana yang tidak. Mudah-mudahan Senin (lusa) selesai, kita tanda tangani, dan Selasa bisa mulai dilaksanakan kesepakatannya," ucap Idrus.

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika Koalisi Merah Putih (KMP) mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas