Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teguh Juwarno: Guru Besar Unhas Harus Dihukum Lebih Berat

Politisi PAN itu menyatakan hukuman bagi guru besar Unhas harus diperberat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Teguh Juwarno: Guru Besar Unhas Harus Dihukum Lebih Berat
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH.MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (14/11/2014) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno menilai penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) sangat mencoreng dunia pendidikan.

Sebelumnya Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Musakkir SH, MH dan seorang dosen Ismail Alrip SH, M.KN ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014).

"Sebagai guru besar, pengajar seharusnya dia menjadi teladan bagi mahasiswanya," kata Teguh ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2014).

Politisi PAN itu menyatakan hukuman bagi guru besar Unhas harus diperberat.

"Harus dikenakan hukuman yang lebih berat dibanding para pengguna pada umumnya. Kampus seharusnya memecat yang bersangkutan. Tidak layak dia menjadi pengajar," ujarnya.

Agar menimbulkan efek jera, kata Teguh, penegak hukum harus memberikan hukuman yang lebih berat. Ia mencontohkan hakim dan jaksa korupsi maka dikenai hukuman lebih berat karena mereka penegak hukum.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif mengatakan, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di lokasi itu langsung melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail nyabu bersama seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas