Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen HKI Luncurkan Program 'University Award 2014'

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan program University Award 2014

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen HKI Luncurkan Program 'University Award 2014'
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi. Tim Penyidik Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM menggerebek para pedagang DVD dan VCD bajakan di Plaza Glodok, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan program University Award 2014. Dalam meluncurkan program University Award 2014 Ditjen HKI bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

Direktur Jenderal HKI, Ahmad M Ramli mengatakan, University Award 2014 merupakan program yang diberikan kepada Perguruan Tinggi terpilih yang dinilai telah memenuhi syarat kepatuhan melalui penggunaan program komputer yang asli dan berlisensi.

Menurutnya, penggunaan program komputer asli berlisensi mencerminkan suatu bentuk penghormatan oleh universitas terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Melalui program University Award 2014 ini diharapkan setiap Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya saat ini Jakarta, dapat secara berkseinambungan memberikan kepatuhan, penghormatan dan mendorong penggunaan software atau program komputer yang asli. Hal itu sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap HKI khususnya hak cipta," kata Ahmad di gedung Ditjen HKI, Senin (17/11/2014).

Ahmad menuturkan, melalui program University Award 2014 juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi universitas akan pentingnya penggunaan program komputer berlisensi, karena terkait dengan perlindungan keamanan data-data universitas itu sendiri.

"Salah satunya adalah perlindungan terhadap risiko malware atau virus berbahaya sebagai akibat pengguna software ilegal. Ditambah lagi risiko terpapar kejahatan cyber yang diakibatkan oleh aktivitas online yang dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer bersoftware ilegal," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas