KIH dan KMP Sepakat Ubah Pasal 98 Ayat 6,7 dan 8 UU MD3
Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Ketua DPR Setya Novanto menuturkan adanya pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi.
Setya menjelaskan, pasal yang akan direvisi adalah pasal 98 ayat 6,7 dan 8 UU MD3. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR.
Selain revisi UU MD3, Setya mengatakan tata tertib DPR juga mengalami perubahan. "Nanti di Tatibnya yang diubah," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Penandatanganan kesepakatan akan dilakukan hari ini di Gedung DPR. Direncanakan kesepakatan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
"Dari KMP, Pak Aburizal Bakrie, Pak Prabowo Subianto, Pak Anies Matta mempercayakan Pak Hatta Rajasa dan Pak Idrus Marham. Dari KIH ada Pak Pramono Anung dan Pak Olly Dondokambey," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.