Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIH dan KMP Sepakat Ubah Pasal 98 Ayat 6,7 dan 8 UU MD3

Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KIH dan KMP Sepakat Ubah Pasal 98 Ayat 6,7 dan 8 UU MD3
Tribunnews/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Ketua DPR Setya Novanto menuturkan adanya pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi.

Setya menjelaskan, pasal yang akan direvisi adalah  pasal 98 ayat 6,7 dan 8 UU MD3. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR.

Selain revisi UU MD3, Setya mengatakan tata tertib DPR juga mengalami perubahan. "Nanti di Tatibnya yang diubah," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Penandatanganan kesepakatan akan dilakukan hari ini di Gedung DPR. Direncanakan kesepakatan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

"Dari KMP, Pak Aburizal Bakrie, Pak Prabowo Subianto, Pak Anies Matta mempercayakan Pak Hatta Rajasa dan Pak Idrus Marham. Dari KIH ada Pak Pramono Anung dan Pak Olly Dondokambey," imbuhnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas