Lima Kesepakatan Damai KIH-KMP
Juru runding Koalisi Indonesia Hebat Pramono Anung menuturkan, ada lima butir kesepakatan islah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru runding Koalisi Indonesia Hebat Pramono Anung menuturkan, ada lima butir kesepakatan islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
"Kita hari ini bersepakat untuk tanda tangan kesepakatan jam 1 ini. Kedua kubu ada 5 butir yang akan kita tuangkan," kata Pramono di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurutnya, kesepakatan pertama adalah pembagian alat kelengkapan dewan antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke KIH.
"Butir pertama AKD dibagi dua pihak secara proporsioanal. KIH total akan dapatkan 21 pimpinan AKD," kata Pramono.
Tak hanya itu, akan disepakati juga perubahan UU MD3. Pasal-pasal mengenai hak anggota dewan pun ditiadakan.
"Adanya perubahan UU No. 17 tahun 2014 pada pasal-pasal AKD. Pasal 74 dan 98 tentang anggota dewan yang sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297 ditiadakan agar tidak terjadi redunden," ujar dia.
Lanjut dia, revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan sebelum awal tahun depan. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui badan legislatif.
"Waktu penyelesaian sebelum tanggal 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui badan legislatif, kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada prolegnas, saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.