Menkeu Sebut Menaikkan Harga BBM Tak Perlu Konsultasi ke DPR
Menkeu jelaskan, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menaikkan harga BBM subsidi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tak perlu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI.
Menkeu jelaskan, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait pengalihan subsidi BBM seperti diatur dalam UU APBN-P 2014. Baca Juga (Jokowi Naikkan Harga Premium Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500)
"Kalau diperhatikan dalam UU (APBN-P 2014), tidak ada satu pasal yang mengharuskan pemerintah konsultasi ke DPR dalam konteks pengalihan subsidi BBM," ujar Menkeu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11/2014) malam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk jenis premium dan solar, di Istana Merdeka, Jakarta.
Kenaikan harga jual BBM untuk dua jenis ini sebesar Rp 2000 per liternya. Yakni, untuk premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter. Sedangkan jenis Solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liternya.
"Saya selaku Presiden Indonesia menetapkan harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 WIB, terhitung sejak tanggal 18 November 2014," kata Jokowi.