Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijaga Polisi, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Kemang

Situasi terlihat kondusif hingga berita ini diturunkan. Para pengendara terlihat mengantre dengan tertib saat menunggu giliran pengisian BBM.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Dijaga Polisi, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Kemang
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Suasana Antrian Kendaraan Mengisi BBM di SPBU, Kemang, Jakarta, Senin (17/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antrean kendaraan bermotor terlihat mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kemang, Jakarta Selatan. Pemandangan itu tampak usai Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM.

Pantauan Tribunnews.com, situasi antrean panjang terlihat di SPBU berkode 31.12701 dan 34.12105 di kawasan Kemang. Antrean tersebut mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas baik dari arah Jalan Ampera maupun Jalan Antasari.

Antrean didominasi kendaraan roda dua. Selain itu kendaraan roda empat juga memenuhi SPBU sehingga mengular sampai 100 meter. Terlihat pula tiga anggota polisi berjaga mengamankan SPBU.

Situasi terlihat kondusif hingga berita ini diturunkan. Para pengendara terlihat mengantre dengan tertib saat menunggu giliran pengisian BBM.

Salah seorang pengendara motor yang ditemui, Aji (28) mengaku kaget dengan naiknya harga BBM. Pasalnya, ia belum pernah mendapatkan informasi bahwa BBM akan naik pada hari ini.

"Jujur kaget, enggak menyangka hari ini naik harga BBM, makanya pas pulang kerja pas ada informasi, saya langsung ke SPBU," kata warga Pasar Rebo Jakarta Timur itu, Senin (17/11/2014).

Keinginan mengisi penuh tangki BBM, kata Aji, karena dirinya masih ingin mendapatkan harga lama. "Lumayan masih bisa dapat harga lama, kan naiknya juga cukup tinggi Rp2.000," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, SPBU asing yang terletak di kawasan Kemang yakni Shell dan Total tidak terlihat anteran kendaraan. Suasana kedua SPBU asing itu terlihat normal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Jokowi menetapkan harga baru BBM akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas