Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Antasari Azhar

Hakim Suprapto menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Antasari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Antasari Azhar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat mengikuti sidang praperadilan atas kasus yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Dalam sidang ini Antasari menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan prapradilan mantan Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014), Hakim Suprapto dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Antasari. Permohonan Antasari dinyatakan tidak cukup berdasarkan hukum.

"Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan saudara Antasari Azhar tidak dapat diterima," kata hakim Suprapto.

Hakim Suprapto menyatakan, berdasarkan bukti dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak membuktikan pihak termohon yakni Kapolri dan Kapolda telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011.

"Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari termohon," ucap hakim Suprapto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas