Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tindak Tegas Demo Tolak Kenaikkan BBM yang Anarkis dan Merusak

Boy mengatakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang karena memang diperbolehkan Undang-undang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Tindak Tegas Demo Tolak Kenaikkan BBM yang Anarkis dan Merusak
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polisi berpakaian preman mengamankan mahasiswa ketika terjadi bentrokan antara mahasiswa USU dengan warga setempat di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2014) malam. Bentrokan itu terjadi ketika mahasiswa melakukan aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai warga mengganggu ketertiban masyarakat. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihak Polri siap mengawal dan mengamankan aksi unras dalam rangka menolak kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Boy mengatakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang karena memang diperbolehkan Undang-undang. Hanya saja pihaknya mengimbau agar setiap aksi unras diberitahukan lebih dulu ke kepolisian setempat.




"Sekarang ini mana ada aksi demo yang dilarang, demo kan diperbolehkan undang-undang. Cuma harus ada pemberitahuan, kalau tidak akan dibubarkan," tegas Boy pada Tribunnews.com, Selasa (18/11/2014).

Boy menambahkan pihaknya tidak segan akan menindak aksi demo yang diwarnai dengan anarkis dan merusak fasilitas umum.

"Silakan demo, tapi tidak merusak. Kalau merusak kami langsung tindak tegas," katanya.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi per Selasa (12/11/2014) pukul 00.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Jokowi mengakui kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.Kenaikan harga BBM yakni premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Dan Solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas