Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Hendak Bertemu Zulkifli Hasan
"Baru rencana sudah ketangkap," ujar Annas kepada wartawan lalu tertawa di KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non-aktif Riau sekaligus tersangka kasus alih fungsi hutan Riau, Annas Maamun, mengakui awalnya hendak bertemu Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan.
Rencana pertemuan membahas alih fungsi hutan di Riau. Namun pertemuan tersebut gagal karena Annas ditangkap KPK di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
"Baru rencana sudah ketangkap," ujar Annas kepada wartawan lalu tertawa di KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Annas mengakui sebenarnya dirinya tidak terlalu kenal dengan Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR RI.
Diakuinya, Zulkifli pernah bertemu sebelumnya dengan dia karena Annas mengundang Zulkifli hadir pada acara ulang tahun provinsi Riau.
Saat itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpidato mengenai pengajuan tanah rakyat yang masih berstatus hutan.
"Kemudian dia itu pidato, 'kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya'. Maka itulah saya maju," ungkap Annas.
Menurut Annas, dalam pengajuan pengurusan yang disampaikan Zulkfili tersebut tidak ada uang suap atau 'uang pelicin'.
Annas melanjutkan jika pengalihan hutan untuk kepentingan masyarakat maka pengajuannya cukup ke kementerian kehutanan. Namun jika pengalihannya untuk perkebunan atau milik pribadi, maka harus dibahas di DPR RI.
Annas pun mengaku kenal bekas Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmiziy yang hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan tersebut untuk tersangka Gulat Manurung pada kasus yang sama.
"(Namun) Belum pernah jumpo (bertemu)," tukas Annas.
Sekedar informasi, pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas diduga menerima suap dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Suap diberikan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain.
Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap kepada Annas, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.