KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Soal Kasus Pengadaan e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Benar ada penggeledahan di ditjen Dukcapil terkait penyidikan kasus E-KTP. Mulai tadi sore sekitar pukul tiga (15.00 WIB). Masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
Sugiharto diduga telah menyalahgunakan keweangannya, hingga negara mengalami kerugian. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga sudah pernah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Dukcapil pada 22 April lalu.