Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artha Meris Simbolon Hari Ini Jalani Sidang Putusan

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Artha Meris Simbolon Hari Ini Jalani Sidang Putusan
Tribunnews/Dany Permana
Artha Meris Simbolon bersiap menjalani sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014). Artha Meris akan mendengarkan putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim untuknya.

Berdasarkan agenda yang diterima Tribunnews.com, agenda pembacaan putusan Artha Meris akan digelar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya Artha Meris dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa juga menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp 150 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan lima bulan penjara.

Menurut Jaksa, pertimbangan yang memberatkan Artha Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, Artha Meris juga kerap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Berita Rekomendasi

Artha Meris pun telah menyampaikan nota pembelaannya yang berjudul 'Kebenaran Diselimuti Kegelapan' yang dibaca selama lebih dari satu jam. Menurutnya, suatu saat nati kebenaran akan terbuka yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang melandanya saat ini.

"Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Saya adalah korban praktik korupsi yang masih sangat mendalam terjadi di Indonesia," kata Meris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas