Jadi Jaksa Agung, Kesekjenan DPR Belum Terima Surat Pengunduran Diri Prasetyo
Hingga kini Sekjen DPR Winantunintyastiti mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Prasetyo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengangkat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo tercatat sebagai Anggota DPR dari Partai NasDem.
Hingga kini Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Prasetyo. "Sekjen belum nerima, kami sifatnya menunggu," kata Win ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2014).
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia mengaku belum menerima surat pengunduran diri.
"Memang sejauh ini saya belum ngecek ke setjen, saya sendiri pribadi belum menerima surat pengunduran diri. Ini kan proses dari kemarin-kemarin ini. Saya juga baru mendengar pas ada pelantikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Prasetyo yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejagung itu kini juga berkarir di ranah politik di Partai NasDem. Namun Kejagung belum memberikan tanggapan soal itu.
Setelah tarik ulur siapa yang menempati posisi tertinggi di Korps Adhyaksa, akhirnya Jokowi memilih Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Belum terang mengapa Jokowi memilih Prasetyo dan mengapa seorang politisi yang ditaruh di posisi itu.
Seskab Andi Widjajanto yang membenarkan bahwa Prasetyo yang dipilih Jokowi sebagai Jaksa Agung enggan merinci lebih jauh atas keputusan itu. Dia hanya menyebut pelantikan akan dilakukan siang ini pada pukul 14.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.