Jero Wacik: Tidak Ada Pembicaraan THR Saat Membahas APBNP
"Jadi bukan naik," tegas Jero.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menegaskan tidak pernah ada pembicaraan mengenai uang Tunjangan Hari Raya (THR) saat membahas APBN-Perubahan tahun 2013.
Keterangan tersebut disampaikan Jero kepada penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bathoegana pada kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
"Saya katakan tidak pernah ada pembahasan THR karena memang tidak ada anggaran THR. Terus pertanyaan juga apakah pernah Pak Sutan atau pimpinan komisi VII plus anggota komisi VII minta THR sama saya? Tidak pernah. Jadi saya confirm tidak pernah ada permintaan THR kepada saya," ujar Jero usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Menurut Jero saat itu penyusunan APBNP disebabkan adanya perubahan makro misalnya produksi lifting minyak. Oleh sebab itu perubahan APBN diperlukan karena pendapatan negara berkurang.
"Waktu mau nyusun APBNP biasanya APBNP pasti lebih kecil dari APBN-nya. Karena APBN-nya berjalan tahu-tahu di tengah jalan kok kayaknya income negara berkurang. Kalau kurang maka APBN-nya harus disesuaikan. Itu aturan APBNP," ungkap Jero.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan jika ada perubahan APBN, maka perubahan tersebut selalu turun dari anggaran regulernya. "Jadi bukan naik," tegas Jero.
Sebelumnya, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain membeberkan penyimpangan dalam pembahasan APBN-P antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Menurutnya, dalam rapat keduanya itu, para anggota parlemen bukannya fokus membahas kebutuhan anggaran, justru getol berunding soal pelicin jika berhasil menyetujui jumlah dana yang diminta Kementerian ESDM.
Zulkarnain mengambil contoh soal upeti pembahasan anggaran Kementerian ESDM oleh Komisi VII yang terungkap dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Di dalam sidang terungkap ada permintaan uang suap dengan istilah 'buka-tutup kendang", yakni duit upeti mesti disediakan Kementerian ESDM dikumpulkan dari setoran SKK Migas dan Pertamina.