Jokowi Minta Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan, KSAL Lihat Aturan Dulu
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio enggan berkomentar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio enggan berkomentar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing di perairan Indonesia.
"Nanti deh, nanti ya, nanti," ujar Marsetio seusai rapat koordinasi finalisasi Badan Keamanan Laut di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/11/2014). (Baca juga: "Kapal Pencuri Ikan Tak Usah Ditangkap Langsung Tenggelamkan")
Marsetio akan melihat peraturan serta undang-undang yang berlaku di internasional terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan berupa penenggelaman kapal ilegal seperti yang diungkapkan Presiden. Lebih jauh, Marsetio mengapresiasi positif revitalisasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sebab, TNI AL berada di dalamnya dan tugas pokok fungsi badan itu bukan lagi hanya sekadar koordinasi, melainkan pencegahan dini hingga penindakan.
"Coba lihat di pertahanan laut negara lainnya. Ada navy, ada coast guard. Itu semua masuk ke dalam Bakamla. Tugas kami menjaga kedaulatan di laut," ujar dia. (Baca juga: Menko Polhukam Klarifikasi Jokowi Soal Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan)
Diberitakan, Presiden Jokowi geram atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebutkan, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut.
“Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Fabian Januarius Kuwado)