Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Romi Herton Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

"Kita tidak ajukan eksepsi. Saya punya pertimbangan sendiri-lah," kata Sirra.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Romi Herton Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton (kanan) bersama istrinya Masyito (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Romi bersama istrinya Masyito diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna, penasihat hukum terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh,  mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak ajukan eksepsi. Saya punya pertimbangan sendiri-lah," kata Sirra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Sirra menuturkan, semua dakwaan yang diduga dilakukan kliennya haruslah dibuktikan dengan menunjukkan fakta yang ada. "Nantilah dilihat di persidangan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut JPU, total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS melalui Muhtar Effendi.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar jaksa KPK Ely Kusumastuti saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas