Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Deputi BPKP

KPK menjadwalkan memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Periksa Deputi BPKP
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan  memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari.

Imam diperiksa  sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai‎ saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).

Selain memeriksa Imam, KPK juga memeriksa Direktur Pengawasan PKD Wilayah II Eddy,  Rachman S, Drajat Wisnu‎, Arif Safari, dan Mayus Bangun‎. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.

Sekedar informasi, pada kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.  Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas