PKS: Resolusi Konflik TNI-Polri Secara Integral Harus Secepatnya Dilakukan
Menurut Muzzammil, konflik oknum dari TNI dan Polri dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik TNI-Polri kembali terulang. Bentrokan antara TNI Batalyon Yonif 134 dan Brigade Mobil (Brimob) terjadi pada Rabu malam, 19 November 2014 di Batam. Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, kasus ini menambah daftar hitam konflik antara TNI dan Polri.
“Saya sangat prihatin. Sejak 2005 hingga saat ini telah terjadi lebih dari 30 kali bentrok TNI-Polri yang menewaskan puluhan orang dari kedua pihak. Peristiwa ini membuat kekhawatiran di masyarakat meningkat karena kedua aparat negara ini memiliki otoritas untuk menggunakan senjata api modern yang mematikan," kata Muzzammil dalam keterangannya, Jumat (21/11/2014).
Menurut Muzzammil, konflik oknum dari TNI dan Polri dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara. Padahal mereka seharusnya merupakan garda terdepan penjaganya.
“Untuk menangani masalah tersebut, diperlukan kebijakan integral agar kejadian serupa tidak meluas dan terulang kembali," ujarnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan, kata Muzzammil, harus dibuat Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan penyelidikan ke lapangan guna menghindari konflik terulang, namun usulan itu sampai saat ini belum terealisasi.
“Sejak kasus konflik oknum TNI dan oknum Polri di Oku, Sumatera Selatan tahun 2013 terjadi, saya belum melihat langkah kongkret untuk membuat resolusi konflik yang nyata dan permanen," ungkapnya.
Dalam pandangan Muzzammil, konflik yang selama ini terjadi antara TNI dan Polri bukan semata-mata persoalan hukum saja, tapi perlu dilihat secara menyeluruh.
“Perlu melihat aspek kesejahteraan prajurit dan koordinasi kerja yang dibangun dikedua aparat ini. Untuk itu, evaluasi di masing-masing pihak penting dilakukan. Tugas masa damai TNI harus dievaluasi, misi damai perlu dibahas TNI," ujar Ketua DPP PKS itu.
Menurut Muzzammil, Komisi I dan Komisi III DPR RI perlu segera mengundang Panglima TNI dan Kapolri untuk berdialog menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
“Selain itu, Komisi I dan III perlu membentuk Pansus konflik TNI-Polri untuk mengkaji dan mencari solusi permanen agar konflik tidak terulang," tegasnya.
Tidak kalah penting, terang Muzzammil, penegakkan hukum dan pemberian sanksi harus berjalan adil dan terbuka kepada para pelaku dari kedua belah pihak sehingga kepastian hukum dapat tercapai.
“Untuk itu kita berharap ada terobosan baru dari Pemerintahan baru agar konflik tidak terulang," katanya.