Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Setuju Amnesty International Desak Jokowi Hapus UU Penodaan Agama

Tuntutan kita Indonesia bisa menghapus atau merevisi undang-undang penodaan agama

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setara Setuju Amnesty International Desak Jokowi Hapus UU Penodaan Agama
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Bonar Tigor Naipospos 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya jumlah penghukuman individu terkait penodaan agama dalam beberapa tahun terakhir dinilai akibat masih lemahnya perlindungan bagi kelompok minoritas.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menyetujui desakan Amnesty International kepada Jokowi untuk menghapus undang-undang penodaan agama.

"Tuntutan kita Indonesia bisa menghapus atau merevisi undang-undang penodaan agama,"ujar Bonar setelah konfrensi pers tentang "Penodaan Agama dan masukan agenda HAM Bagi Pemerintah baru Jokowi-JK" di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jum'at (21/11/2014).

Bonar beralasan, kelompok-kelompok minoritas sering diserang oleh kelompok agama mayoritas. Ia menyarankan Kementerian Agama segera menyusun Rancangan Undang-Undang kerukunan antar umat beragama yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas.

Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International Rupert Abbott juga menyebut Undang-undang penodaan agama di Indonesia menantang hukum dan standar-standar hukum internasional.

"Menurut lembaga Amnesty, Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan penodaan agama. Ini tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen Hak Asasi Manusia internasional yang juga diakui Indonesia,"ucap Rupert.

Amnesty International menyebutkan setidaknya ada 106 individu yang dipidana di bawah undang-undang penodaan agama dari 39 kasus. Sebagaian besar ditangkap karena mengekspresikan keyakinan mereka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas