Dewan Pers Putuskan RCTI Langgar Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers memutuskan stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Dewan Pers memutuskan stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI mengabarkan adanya pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan Tim Sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat capres," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014). (baca juga: KPU Bantah Jokowi Dapat Bocoran Debat Capres)
Dewan Pers mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beritikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers pun merekomendasikan RCTI mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Raymond Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah mengundang Dandhy, Raymond dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
(Hindra Liauw)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.