Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Aceh Tanggapi Santai Rencana Penertiban Atribut GAM

Menurut Zaini, yang terpenting saat ini adalah rencana pemerintah memberikan kewenangan tambahan ke pemerintah daerah Aceh.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Gubernur Aceh Tanggapi Santai Rencana Penertiban Atribut GAM
Serambi Indonesia/M Anshar
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mempertanyakan Kepala Dinas Sosial Aceh Bukhari AKS dan Bupati Aceh Jaya Azhar Abdurrahman, saat menemukan beras busuk di posko pengungsian korban banjir di Kantor Camat Lamno, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, Kamis (6/11/2014).Serambi Indonesia/M Anhsar) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menertibkan atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bukanlah hal yang harus dikhawatirkan. Demikian disampaikan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Menurut Zaini, yang terpenting saat ini adalah rencana pemerintah memberikan kewenangan tambahan ke pemerintah daerah Aceh. Zaini mengaku sudah mendengar rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto. Hal itu pun sempat dibahas dalam pertemuannya dengan JK.

"Jadi itu persoalan tak terlalu rumit soal bendera, Aceh mendukung pemerintah, karena Aceh sudah berdamai di bawah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata mantan komandan GAM itu di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Kewenangan tambahan yang sempat dibahas dengan JK adalah soal pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan percepatan pembangunan infrastruktur Migas di tanah rencong itu.

"Sudah ada kesepakatan agar diselesaikan dalam waktu yang tidak lama. kami senang sekali, ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat," ujarnya.

Dasar dari penambahan kewenangan itu antara lain kata dia adalah perjanjian Helsinki, yang ditandatangani antara GAM dengan pemerintah Indonesia pada 2005 lalu. Disebutkan dalam perjanjian itu, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah kewenangan untuk pemerintah daerah Aceh.

"Ini berlandaskan perjanjian Helsinki, karena belum semua (kebijakan) terimplementasikan," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas