Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Ajukan Kasasi, KPK: Itu Hak Terdakwa

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan kasasi adalah hak Akil sendiri dan dibenarkan dalam hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Akil Ajukan Kasasi, KPK: Itu Hak Terdakwa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menunggu dimulainya sidang terhadap dirinya dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan kasasi adalah hak Akil sendiri dan dibenarkan dalam hukum.

"Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena itu memang dimungkinkan," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Terkait putusan PT DKI yang menolak banding Akil, KPK memberikan apresiasi. Menurut KPK, itu adalah mutlak wewenang hakim.

"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding. Itu kewenangan hakim, KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," ujar Johan Budi.

Sekadar informasi, atas putusan PT DKI yang menolak banding Akil, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menegaskan akan mengajukan kasasi.

"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ujar Tamsil saat dihubungi secara terpisah.

Berita Rekomendasi

BACA JUGA:

Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup
Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas