Akil Ajukan Kasasi, KPK: Itu Hak Terdakwa
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan kasasi adalah hak Akil sendiri dan dibenarkan dalam hukum.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pengajuan kasasi adalah hak Akil sendiri dan dibenarkan dalam hukum.
"Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena itu memang dimungkinkan," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Terkait putusan PT DKI yang menolak banding Akil, KPK memberikan apresiasi. Menurut KPK, itu adalah mutlak wewenang hakim.
"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding. Itu kewenangan hakim, KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," ujar Johan Budi.
Sekadar informasi, atas putusan PT DKI yang menolak banding Akil, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menegaskan akan mengajukan kasasi.
"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ujar Tamsil saat dihubungi secara terpisah.
BACA JUGA:
Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup
Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi