Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup

M Hatta dari Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup.

Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.

M Hatta dari Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).

Hatta tak memberikan keterangan lebih jauh saat ditanya kapan perkara tersebut diputus dan apa saja pertimbangan majelis tingkat banding.

”Putusan dianggap telah tepat dan benar,” kata M Hatta melalui layanan pesan singkat. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua.

Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, menyatakan sama sekali belum mendengar informasi apa pun terkait perkara banding Akil. Ia tidak tahu bahwa perkara kliennya sudah diputus.

Saat dimintai tanggapan mengenai ditolaknya banding Akil, Adardam enggan memberikan komentar karena tidak yakin akan kebenaran informasi yang ditanyakan Kompas.

Rekomendasi Untuk Anda

”Saya tidak bisa memberikan komentar untuk sesuatu yang belum ada. Nanti melanggar kode etik. Saya cari informasi dulu, ya. Nanti kalau sudah dapat, saya hubungi,” katanya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memidana Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas