Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banding Ditolak, Akil Mochtar Akan Ajukan Kasasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PT DKI tetap tetap menghukum Akil yakni pidana penjara seumur hidup. Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.

"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ujar Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Walau demikian, Tamsil mengaku pihaknya belum diberitahu soal putusan tersebut. "Belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujar Tamsil.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Akil yakni hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dakwaan pertama terkait penerimaan uang Rp 3 miliar dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (Rp 19,866 miliar). Akil dijerat Pasal 12 c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas