Dua Tersangka Korupsi PT Pos Mangkir Panggilan Kejagung
Kedua tersangka tersebut yaitu M Pegawai PT. PI dan BdS, Supervisor Teknologi Informasi PT. PI.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
![Dua Tersangka Korupsi PT Pos Mangkir Panggilan Kejagung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140911_224801_kejaksaan-geledah-kantor-pt-pos.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan portebel data terminal (PDT) senilai Rp50 miliar di PT Pos Indonesia (PT PI) mangkir diperiksa penyidik Kejagung.
Kedua tersangka tersebut yaitu M Pegawai PT. PI dan BdS, Supervisor Teknologi Informasi PT. PI. Saat dijadwalkan diperiksa penyidik, keduanya kompak tidak hadir dengan alasan berbeda.
Kapuspenkum Tony T Spontana mengatakan tersangka M tidak hadir dengan alasan Sakit. Sementara tersangka BdS tidak hadir dengan alasan sedang atau menjalankan tugas Negara.
"BdS tidak hadir karena menjalankan program Simpanan Keluarga Sejahtera di Pemerintah Baru Kabinet Kerja yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro," ungkap Tony, Selasa (25/11/2014) di Kejagung.
Hal itu diketahui penyidik, dari adanya surat yang dilayangkan penasehat hukum tersangka (BdS) No: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tanggal 20 Nopember 2014. Surat itu berisi penangguhan pemeriksaan terhadap BdS.
"Karena mereka tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya sabagai tersangka," tambah Tony.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, selain M dan BdS. Termasuk penyidik juga menetapkan tersangka pada Direktur Utama PT Pos Indonesia itu yakni Budi Setiawan (BS). Lalu tersangka lainnya yaitu Direktur PT. Datindo Infonet Prima (PT DIP) EC, dan Karyawati PT. DIP SH.
Kasus bermula dari proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Proyek yang bentuk alatnya mirip telepon genggam ini akan dipakai pengantar pos untuk mengirim data ke server pusat.
Lalu, PT PI menjalin kontrak dengan PT DIP. PT PI membeli PDT dari PT DIP dengan nilai total Rp10,5 miliar. Uang itu berasal dari Kementerian BUMN, namun belakangan diketahui, alat yang sudah terlanjur dibeli sebanyak 1.725 unit itu hanya 50 unit yang berfungsi.
Kemudian baterai berdaya tahan hingga 8 jam, ternyata hanya mampu menyala selama 3 jam. Selain itu alat bermerek Intermec tersebut tidak memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS), sehingga proyek ini dinilai tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.