Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi PT DKI Tetap Hukum Akil Seumur Hidup

"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan tersebut," ujar Johan melalui pesan singkat.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Apresiasi PT DKI Tetap Hukum Akil Seumur Hidup
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menunggu dimulainya sidang terhadap dirinya dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan pidana penjara seumur hidup.

Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Akil atas kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. [Baca: Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup]

"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan tersebut," ujar Johan melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Johan mengatakan, berat atau ringannya hukuman merupakan kewenangan hakim sebagai pemegang kekuasaan tertinggi peradilan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor lainnya.

"Itu kewenangan hakim. KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," kata Johan.

Seperti dikutip dari Harian Kompas, 24 November 2014, putusan itu dijatuhkan oleh majelis banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua.

”Putusan dianggap telah tepat dan benar,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta melalui layanan pesan singkat.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas