Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kabinet Kerja Akan ke DPR Setelah Revisi UU MD3 Selesai

Saat ini Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo belum akan datang ke DPR.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri Kabinet Kerja Akan ke DPR Setelah Revisi UU MD3 Selesai
Kompas.com
Kabinet Kerja Jokowi-JK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan, pemerintah masih merasa ada dua faksi di DPR. Untuk itu menurutnya, saat ini Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo belum akan datang ke DPR.

"Setelah UU MD3 selesai direvisi semua pasti akan bekerja efektif. Menurut saya kita sepakat UU MD3 selesai dalam dua minggu. Jadi surat yang dibuat Seskab bukan tanpa ada kondisi sebelumnya. Ini kan jelas alasannya," kata Rio saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).

Lebih lanjut Rio membantah bahwa surat edaran Seskab itu dikonsultasikan dengan anggota DPR koalisi pendukung pemerintah.

"Ya tidak lah. Masa konsultasi dengan KIH. Ini kan urusannya pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, menurutnya Fraksi NasDem dalam waktu dekat belum memutuskan untuk hadir dalam rapat pengambil keputusan di DPR.

"Kalau sebatas Rapat Dengar Pendapat (RDP), kami akan datang. Kami mau menghormati teman-teman yang sedang memproses revisi UU MD3," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya dilarang ke DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.

Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.

Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.

Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.


Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sekretariat Kabinet,

(ditandatangani)

Andi Widjajanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas