Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DKPP: Banyak Pihak Terlibat Urusi Pemilu Hanya Recoki KPU

"Terlalu banyak lembaga terlibat dan melibatkan diri dalam urusan pemilu. Kalau begini KPU bisa terbantu, tapi kan jadi ngerecokin juga," ujar Jimly.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua DKPP: Banyak Pihak Terlibat Urusi Pemilu Hanya Recoki KPU
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Keterlibatan banyak lembaga dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, meski membantu tapi justru mengganggu kerja Komisi Pemilihan Umum. Demikian ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

"Terlalu banyak lembaga terlibat dan melibatkan diri dalam urusan pemilu. Kalau begini KPU bisa terbantu, tapi kan jadi ngerecokin juga," ujar Jimly dalam diskusi 'Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pedoman Beracara dan Tren Putusan DKPP' bagi CPNS KPU 2014 di Yogyakarta, Selasa (25/11/2014).

Ia mencontohkan, beberapa lembaga terlibat pada penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu di antaranya Komnas HAM, BPPT, Lembaga Sandi Negara sampai hingga Badan Standarisasi Nasional. Ia mengatakan, keterlibatan itu justru bisa menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu.

"Semua lembaga dengan niat baik, mau membantu. Tapi akan terjadi masalah kalau ada benturan kepentingan, kalau tidak sinkron," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly mengatakan, ketidaksinkronan kinerja lembaga yang terlibat dalam pemilu juga bisa tercermin pada lembaga-lembaga resmi yang diperintahkan menangani pemilu.

Misalnya, ujar dia, keterlibatan pengadilan negeri (PN), pengadilan tata usaha negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Dia menilai, terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan mengadili isu pemilu baik terkait proses maupun hasil.

Dia menyampaikan, keterlibatan banyak pihak dalam pemilu memang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, keterlibatan banyak lembaga harus ditertibkan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kinerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas