KPK Periksa Enam Saksi di Kasus Suap KTP Elektronik
Meraka yang diperiksa yakni Simon Nagasastra alias Teddy (swasta), Aditya dan Dendy (pegawai PT DAM), Husni Fahmi, Kusmihardi, Diana Anggraini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Hari ini, penyidik memeriksa enam saksi untuk tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Meraka yang diperiksa antara lain Simon Nagasastra alias Teddy (swasta), Aditya (pegawai PT DAM), Dendy (pegawai PT DAM), Husni Fahmi, Kusmihardi, Diana Anggraini
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 UU Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.