Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menghina, KPK Beri Sanksi Larangan Jenguk Terhadap Akil dan Anas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memberika sanksi larangan dijenguk kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memberika sanksi larangan dijenguk kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan sanksi tersebut diberikan karena kedua pihak menyertakan unsur penghinaan dalam surat aduan mereka kepala Kepala Rumah Tahanan KPK.

"Karena mereka memprotes aturan Rutan. Namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Menurut Priharsa, sanksi tersebut diberlakukan mulai 13 November hingga 12 Desember. "Tidak boleh dikunjungi selama sebulan. 13 (Desember) sudah boleh dikunjungi," tukas Priharsa.

Sebelumnya, informasi tersebut sebelumnya diberitahu oleh kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. Adardam mengaku heran sebab KPK menjatuhkan sanksi tersebut hanya karena memprotes kinerja Rutan.

"Jadi rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas