Penyidik KPK Periksa Amir Hamzah Terkait Suap Pilkada Lebak
Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amir diperiksa terkait perkara yang melilitnya yakni dugaan suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika masih dipimpin Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Saat tiba di KPK Amir tak berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. Ia hanya memastikan dirinya menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK hari ini.
Amir dan bekas calon Wakil Bupati Lebak Kasmin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya jadi tersangka dari pengembangan kasus Akil.