Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Amir Hamzah Terkait Suap Pilkada Lebak

Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Amir Hamzah Terkait Suap Pilkada Lebak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
TOLAK MEMERAS WAWAN - Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah memberikan keterangan seusai menandatangani berkas pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/4). Amir membantah tudingan dirinya memeras terdakwa kasus suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amir diperiksa terkait perkara yang melilitnya yakni dugaan suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika masih dipimpin Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Saat tiba di KPK Amir tak berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. Ia hanya memastikan dirinya menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK hari ini.

Amir dan bekas calon Wakil Bupati Lebak Kasmin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya jadi tersangka dari pengembangan kasus Akil.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas