Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Fraksi Golkar di DPR Ditarik Uang Rp 50 Juta Untuk Munas di Bali

"Karena munas Bali itu inkonstitusional, tata tertib yang dibuat tidak sesuai dengan AD/ART," ujar Agun,

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Fraksi Golkar di DPR Ditarik Uang Rp 50 Juta Untuk Munas di Bali
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi nara sumber pada acara Livechat dan diskusi di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Dalam diskusi ini, Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Presidium Penyelamat Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, seluruh anggota legislatif yang duduk di DPR dari Partai Golkar dimintai uang Rp 50 juta untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX di Bali akhir November ini.

"Ada anggota (DPR) yang baru kaget, dimintai uang Rp 50 juta untuk pelaksanaan Munas di Bali. Saya ngga bisa sebut namannya," kata Agun saat mengikuti Live Chat bersama Tribunnews.com di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Untuk itu dirinya meminta agar seluruh kader dan pemilik hak suara tak menghadiri Munas di Bali akhir November 2014 ini.

"Baik DPD I, DPD II dan Ormas Pendiri dan didirikan untuk tidak menghadiri Musyawarah Nasional IX di Bali tahun 2014 dan mempersiapkan diri menghadiri Musyawarah Nasioanal IX yang akan dilaksanakan oleh Tim Penyelamat Partai Golongan Karya pada bulan Januari 2015 di Jakarta," kata Agun.

Untuk menyelamatkan proses demokrasi yang diyakininya bakal membawa Golkar menjadi lebih baik ini, Agun mengatakan pihaknya akan tetap menggelar Musyawarah Nasional Golkar (Munas) pada Januari 2015.

Dirinya menegaskan penyelenggaraan Munas itu tidak akan terpengaruh dengan rencana Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang akan menggelar munas pada 30 November di Bali. Namun demikian, Agun menegaskan bahwa pihaknya belum menentukan di mana Munas akan diselenggarakan.

Berita Rekomendasi

"Karena munas Bali itu inkonstitusional, tata tertib yang dibuat tidak sesuai dengan AD/ART," ujarnya.

Menurutnya, penyelenggaraan Munas harus memegang azas demokratis sehingga siapa saja kader partai boleh maju sebagai kandidat ketua umum.

Dia menilai cara Aburizal Bakrie mengumpulkan surat dukungan ketua DPD Golkar di tingkat provinsi dan kabupaten tidak demokratis.

Pasalnya, surat dukungan dikumpulkan sebelum Munas berlangsung.

"Syarat terpilih sebagai ketua itu memperoleh 30% suara dari pemilih yang terdiri dari 34 suara DPD provinsi dan 512 DPD kabupaten/kota," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas