Kejagung Sita Rumah Udar di Bogor Nirwana Ressidence
Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Udar Pristono
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Udar Pristono, tersangka Korupsi TransJakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan kali ini yang disita ialah rumah milik Udar di Bogor Jawa Barat.
"Iya ada penyitaan lagi aset Udar di Bogor, Jawa Barat. Pastinya penyitaan akan terus dilakukan," kata Widyo, Kamis (27/11/2014) di Kejagung RI.
Widyo melanjutkan ada 8 jaksa penyidik yang melakukan penyitaan pada satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m dan luas tanah 300 m di Jl Emerald 4 no 6 Bogor Nirwana ressidence, Kota Bogor atas nama Udar.
"Saat ini sudah disita. Dilanjutkan dengan pembuatan berita acara penyitaan/penitipan dan melaporkan hasilnya," tambah Widyo.
Untuk diketahui, Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar, diantaranya : kondotel di Bali, dua unit aparteman di kawasan casblanka dan rumah di kawasan Bintaro Tangsel senilai Rp 3 miliar.