Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Rumah Udar di Bogor Nirwana Ressidence

Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Udar Pristono

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Sita Rumah Udar di Bogor Nirwana Ressidence
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bersama pihak kepolisian menggeledah rumah istri mantan Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Kompleks Liga Mas Indah, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun yang menjerat Udar Pristono. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Udar Pristono, tersangka Korupsi TransJakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan kali ini yang disita ialah rumah milik Udar di Bogor Jawa Barat.

"Iya ada penyitaan lagi aset Udar di Bogor, Jawa Barat. Pastinya penyitaan akan terus dilakukan," kata Widyo, Kamis (27/11/2014) di Kejagung RI.

Widyo melanjutkan ada 8 jaksa penyidik yang melakukan penyitaan pada satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m dan luas tanah 300 m di Jl Emerald 4 no 6 Bogor Nirwana ressidence, Kota Bogor atas nama Udar.

"Saat ini sudah disita. Dilanjutkan dengan pembuatan berita acara penyitaan/penitipan dan melaporkan hasilnya," tambah Widyo.

Untuk diketahui, Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar, diantaranya : kondotel di Bali, dua unit aparteman di kawasan casblanka dan rumah di kawasan Bintaro Tangsel senilai Rp 3 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas