Menteri Agama: Kolom Agama pada KTP Tetap Digunakan
Lukman menjelaskan, pencatuman kolom agama di dalam KTP itu pun memiliki berbagai persepsi.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pendapatnya bahwa kolom agama yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap dipertahankan.
"Kementerian agama berpandangan kolom agama dalam KTP tetap dipertahankan," ujar Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).
Lukman menjelaskan, pencatuman kolom agama di dalam KTP itu pun memiliki berbagai persepsi.
Ada yang mengusulkan kolom agama hanya bisa diisi oleh enam agama yang diakui oleh Indonesia, namun ada pula kalangan yang menginginkan semua agama atau kepercayaan di luar yang diakui Indonesia bisa dimasukkan.
"Ada kalangan yang menghendaki, ya sudah kosongkan saja, tapi juga ada yang berpandangan sebaiknya tetap diisi walaupun diluar yang enam, sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianutnya. Jadi dituliskan saja," kata Lukman.
Meski pihaknya berpendapat kolom agama tetap dipertahankan, ia tetap masih ingin mendengarkan pendapat dari berbagai kalangan.
Sebab, hingga kini pendapat mengenai wacana tersebut beragam di masyarakat.
"Nah ini jadi masih beragam jadi kementrian agama masih terus ingin mendengar pandangan-pandangan yang lebih bisa mewakili bisa merepresentasikan dari mayoritas kita mana manfaat mudarat, mana sisi positif dan negatif dari pilihan-pilihan itu," kata Lukman.