Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhtar Ependy Berang Disebut Makelar Kasus

"Tidak Wan, saya bukan makelar kasus. Saya hanya membantu orang yang dizalimi," kata Iwan menirukan ucapan Muhtar.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Muhtar Ependy Berang Disebut Makelar Kasus
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhtar Ependy berang disebut sebagai makelar kasus di Mahkamah Konstitusi. Tangan kanan mantan Ketua MK Akil Mochtar itu mengaku pekerjaannya sebagai pengusaha termasuk penyedia atribut kampanye.

Klarifikasi Muhtar disampaikan mantan Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, saat bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyitoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11/2014).

"Tidak Wan, saya bukan makelar kasus. Saya hanya membantu orang yang dizalimi," kata Iwan menirukan ucapan Muhtar. Ia mengenal Muhtar sejak jadi nasabah BPD Kalbar Cabang Jakarta 10 Mei 2013. Segala keperluan keuangan Muhtar diurus Iwan.

Pada 13 Mei, Muhtar pernah menelpon Iwan hendak menyetorkan uang sebesar Rp 11.395.000.000 ke BPD Kalbar Cabang Jakarta. Uang itu diketahui berasal dari istri Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton yakni Masyitoh.

Uang yang akan disetorkan, menurut pengakuan Muhtar kepada Iwan, merupakan dana pembayaran atribut Pilkada Palembang. Muhtar pun mengakui uang tersebut berasal dari Masyitoh, istri Romi yang menjadi kandidat pemilihan wali kota Palembang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas